Karaoke
Karaoke sampai Panti Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Rumah Makan Wajib Ditutup Tirai
- calendar_month 3 jam yang lalu
- 0Komentar
bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang adanya aktivias tempat hiburan malam (THM), karaoke, sampai panti pijat selama Ramadhan 1447 H. Larangan ini berlaku juga pada kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026, mengenai pelaksanaan ketertiban uum dan ketentraman masyarakat pada gangguan […]








