Soal Aksi di Parungpanjang Gubernur Jabar : Yang Demo Pasti Punya Kepentingan
- account_circle Sandi
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- comment 0 komentar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi aksi demontrasi. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Gubernur Jawa Barat menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan oleh Aliansi masyrakat Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Cigudeg dan Tenjo.
Mereka menolak kebijakan dari Gubernur Jawa Barat yang melakukan penutupan sementara akitivitas tambang disana.
Dedi Mulyadi menegaskan dirinya berdiri tegak diatas semua kepentingan. Ia ingin ekomoni harus jalan, rakyat harus terlindungi dan infastruktur harus baik.
“Yang demo siapa? yang demo pasti yang berkepentingan terhadap siklus ekonomi,”tegasnya, Senin (29/9).
KDM mencatat ada yang meninggal sudah hamp8r 115 orang, 150 orang luka-luka akibat konflik sosial di Parungpanjang.
“Infrastruktur rusak, Kenapa pada waktu ada yang meninggal, infrastruktur rusak tidak ada yang demo?,”katanya.
Terkait dengan rencana pembangunan jalur tambang, Pemrov Jabar akan menanyakan kepada pengusaha tambang.
Sebab, pembangunan jalur khusus truk tambang ini akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sekitar 1,2 triliun.
Realisasi jalur tambang itu akan melalui proses perhitungan dari pendapatan tambang terlebih dahulu.
“Kita pemerintah harus hitung, tidak boleh anggaran ini hanya berfokus hanya pada satu kepentingan,”tuturnya.
“Sekarang pemerintah kabupatennya kan bersedia untuk membebaskan jalannya. Nanti yang membangunnya saya tanya. Pengusahaannya mau tidak bersama-sama pemerintah untuk membangun jalan tambang? kita lihat evaluasinya,”tambahnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) Asep Fadlan menilai, banyak buruh tambang yang putus ekonomi karena surat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kata Asep, belum sampai tujuh hari, Dedi Mulyadi sudah mengeluarkan dua surat perihal kegiatan tambang di Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Pertama, dalam surat dengan Nomor : 144/HUB.01.01.01/PEREK, Gubernur Jawa Barat membatasi produksi dan penjualan sebesar 50 persen. Surat tersebut diterbitkan pada 19 September 2025.
Kemudian, terbit kembali surat pada 25 September 2025 dengan Nomor : 7920/ES.09/PEREK. Surat tersebut merupakan hasil evaluasi surat sebelumnya.
Pada surat kedua ini, pembatasan diganti dengan pemberhentian sementara mulai 26 September 2025.
Asep menutur, bukan hanya perusahaan tambang yang terdampak surat sakti Gubernur Jawa Barat, seperti para buruh dan masyarakat juga terdampak.
“Tapi kebanyakan masyarakat sekitar yang bergantung hidupnya dari hasil tambang karena banyak pekerja lepas di sini,”katanya.
Ia menambahkan, di wilayah Bogor Barat, Kabupaten Bogor, banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan sebagai pekerja lepas. Masyarakat di sana bekerja sebagai sopir, kuli pecah batu.
Asep mengatakan, para pekerja hanya memperoleh uang karena adanya pesanan tambang apabila tidak ada pesanan mereka tidak memperoleh uang untuk kehidupan sehari-hari.
“Itu kan pekerja lepas tidak ada ikatan, yang memang hasilnya itu dari situ dari hasil itu aja. Kalau ada konsumen ya dapet uang kalau ga ada ya ga dapet sama sekali,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi