bogorplus.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada para menterinya untuk menahan diri dalam memberikan komentar mengenai kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Prabowo meminta kepada anggota Kabinet Merah Putih yang tidak terlibat langsung dengan isu tersebut agar tidak memberikan komentar atau pendapat tentang kebijakan Trump.
“Bapak Presiden menekankan agar kita semua menahan diri untuk tidak memberikan komentar ataupun pendapat atas penerapan kebijakan tarif yang dilakukan oleh Amerika Serikat tersebut,” jelas Prasetyo kepada wartawan pada Minggu (6/4/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa pihak yang diizinkan untuk memberikan komentar adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski demikian, Prasetyo mengingatkan bahwa setiap komentar yang diberikan harus tetap memperhatikan stabilitas ekonomi dalam negeri.
“Menko Perekonomian, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan dipersilakan menyampaikan komentar sesuai porsinya dengan tujuan untuk, sekali lagi, menjaga stabilitas dan situasi tetap kondusif, utamanya bidang ekonomi di dalam negeri,” tuturnya.
Sebelumnya, Donald Trump mengumumkan penerapan tarif timbal balik yang akan berlaku untuk lebih dari 180 negara dan wilayah sebagai bagian dari kebijakan perdagangan baru.
Dalam daftar yang beredar di media sosial, Trump mencantumkan tarif baru yang akan dikenakan oleh AS, termasuk kepada Uni Eropa. Menurut CNBC, pada Kamis (3/4/2025), Indonesia juga termasuk dalam daftar negara yang terkena tarif timbal balik yang disebut oleh Trump sebagai pengumuman “Hari Pembebasan. “
Dalam daftar tersebut, terlihat bahwa AS akan mengenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen untuk Indonesia, yang tergolong relatif besar dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Sebagai perbandingan, Malaysia dikenakan tarif timbal balik sebesar 24 persen, Filipina sebesar 17 persen, sementara Singapura dikenakan tarif yang lebih rendah, yaitu 10 persen.
Di sisi lain, negara seperti Vietnam dan Thailand justru menghadapi tekanan tarif yang lebih tinggi, dengan Vietnam dikenakan tarif timbal balik sebesar 46 persen dan Thailand 36 persen.