Cibinong – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor mengapresiasi langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto soal kebijakan Relaksasi Pajak PBB P2 yang berlaku pada tahun 2025.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Heri Gunawan menyampaikan pemberlakuan Relaksasi Pajak PBB P2 itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Ia menyampaikan, Rudy Susmanto memberikan langkah konkret untuk membantu masyarakat di tengah daerah lain malah menaikkan pajak mereka.

“Ini merupakan bukti nyata bapak Bupati peduli dengan kondisi masyarakat, sekaligus mengajarkan masyarakat terhadap kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia,” kata Heri kepada warga saat sosialisasi pajak.

Heri menyampaikan, Relaksasi Pajak PBB P2 itu juga diyakini mampu menekan dan mempercepat defisit anggaran yang saat ini terjadi, segera tertutup.

“Sebab, masyarakat dibebaskan dari denda pembayaran pajak tahun sebelumnya. Ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat untuk membayar kewajibannya. Sehingga masyarakat terbantu dan defisit segera tertangani,” jelas dia.

Ia mengaku, kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto merupakan langkah tepat dalam membantu masyarakat dan membantu defisit anggaran pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan masyarakat.

“Tentunya anggaran yang dikelola oleh pemerintah ini, adalah anggaran untuk pembangunan Kabupaten Bogor yang tentunya akan dirasakan juga oleh masyarakat,” tutup dia.

Sebagai informasi, pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Relaksasi Pajak PPB P2 dimulai dari 1 September hingga 31 Desember 2025.