bogorplus.id - Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik 14 anggota Satpol PP Kota Bogor kini memasuki babak baru.
Inspektorat Kota Bogor menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai terlapor setelah menemukan indikasi pelanggaran disiplin terkait praktik utang-piutang.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor, Jimmy V.P. Hutapea, mengonfirmasi bahwa ketiga ASN tersebut telah menjalani pemeriksaan.
“Sudah diperiksa oleh Inspektorat Kota Bogor. Tiga terlapor itu diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait utang-piutang,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Salah satu terlapor diketahui berinisial ID yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. Sementara dua terlapor lainnya belum diungkap identitasnya ke publik.
Kasus ini bermula dari kesepakatan pinjam-meminjam antara ID dan 14 anggota Satpol PP yang menyerahkan SK mereka sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Para anggota awalnya menyetujui langkah tersebut dengan alasan kebutuhan kantor.
Namun, dalam perkembangannya, dana hasil pinjaman justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kondisi semakin memburuk ketika pembayaran kredit mengalami kemacetan. Dampaknya, kewajiban cicilan beralih kepada masing-masing pemilik SK, bahkan berujung pada pemotongan tunjangan kinerja (TPP) oleh pihak bank.

