BOGORPLUS.ID - Pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap (Gage) di wilayah ibu kota DKI Jakarta dipastikan akan ditiadakan untuk sementara waktu. Kebijakan ini akan berhenti berlaku pada hari Selasa besok, menyesuaikan dengan kalender hari libur nasional.

Keputusan peniadaan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui kanal media sosial resmi mereka pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Dishub DKI Jakarta secara spesifik mengumumkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2026, tidak ada lagi pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap. Informasi ini merupakan pengumuman penting bagi seluruh pengguna jalan raya di Jakarta yang biasanya beraktivitas dengan sistem tersebut.

Informasi mengenai liburnya kebijakan ganjil genap ini juga telah dikonfirmasi oleh berbagai media nasional. Dilansir dari Detikcom, pengumuman resmi dari instansi terkait telah dikeluarkan pada hari tersebut.

Dasar hukum peniadaan sementara ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Aturan ini memastikan bahwa setiap hari libur resmi pemerintah tidak akan memberlakukan sistem ganjil genap.

Selain itu, kebijakan operasional ganjil genap di Jakarta juga diatur dalam regulasi daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengenai pembatasan lalu lintas.

Peraturan Gubernur tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Dengan demikian, Selasa besok masuk dalam kategori hari libur nasional.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan pesan resmi mengenai hal ini. "Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.

Sebagai konsekuensinya, seluruh mobil dan kendaraan roda empat atau lebih dipastikan bebas melintasi kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap tanpa perlu memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka pada hari Selasa tersebut. Meskipun demikian, pihak Dishub tetap mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas.