bogorplus.id – Sekretaris Desa Argapura, Sahrul Mubarok, mengakui warga selama bertahun-tahun merasa sangat terganggu dengan aktivitas pemburuan babi hutan yang rutin dilakukan di wilayahnya. 

Aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa izin dan melibatkan komunitas pemburu dari luar daerah.

Sahrul mengatakan, selain tidak mengantongi izin, para pemburu juga kerap menggunakan lahan warga sebagai tempat parkir kendaraan tanpa meminta persetujuan pemilik maupun memberikan kompensasi.

“Tidak hanya tak berizin, warga Desa Argapura selama ini sangat terganggu dengan aktivitas komunitas pemburu yang bukan warga Kecamatan Jasinga, Cigudeg maupun Sukajaya,” ujar Sahrul kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, keluhan warga bukan hanya soal lalu lalang kendaraan dan keberadaan pemburu. Suara gonggongan anjing pemburu yang keras serta kerusakan kebun dan sawah akibat dilintasi anjing menjadi sumber keresahan yang sudah lama dirasakan masyarakat.

Aktivitas pemburuan tersebut, kata dia, dilakukan hampir setiap pekan. Bahkan, banyak peserta pemburuan berasal dari luar Kabupaten Bogor, termasuk dari Provinsi Banten.

Puncak kemarahan warga terjadi setelah insiden yang menewaskan seorang anak berusia 9 tahun. Peristiwa itu memicu emosi keluarga korban dan warga sekitar hingga berujung pada perusakan satu unit kendaraan milik pemburu.

“Kita tidak bisa menghindari amuk massa, satu unit mobil milik pemburu dirusak oleh keluarga atau sanak saudara korban, namun kerusakannya tidak parah karena tidak lama kemudian berhasil diamankan anggota Polsek Jasinga,” katanya. 

Ia menegaskan, keresahan warga terhadap aktivitas pemburuan babi hutan bukan persoalan baru.