bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan tegas membongkar reklame tak berizin di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (9/4).
Kegiatan penertiban reklame dab bilboard itu dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin.
Titik ini merupakan lokasi ke-10 penataan, sebelumnya di kawasan SSA dan Istana Bogor.
Pemkot Bogor telah melayangkan surat pembongkaran mandiri kepada setiap pemilik reklame.
Akan tetapi, pemilik reklame itu tak mengindahkan himbauan yang telah diberikan Pemkot Bogor.
“Mereka tidak mendapat respons. Akhirnya, kami bongkar dengan upaya dari dinas terkait. Ini kegiatan lanjutan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemkot Bogor,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, penertiban reklame ini ditujukan bagi reklame-reklame yang tidak berizin, izinnya telah habis, atau tidak diperpanjang.
Terlebih, semua telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang moratorium billboard dan penataan estetika kota yang bersih dari papan reklame.
“Hari ini targetnya tiga (yang dibongkar), tapi situasional. Kami tetap konsisten, beberapa hari ke depan sesuai dengan data yang kami miliki, penertiban akan terus dilakukan,” tegasnya.