bogorplus.id- Polsek Sukamakmur berhasil menangkap lima orang terduga pelaku peredaran obat keras ilegal, Senin (13/4) sore.
Penangkapan ini dilakukan atas laporan dan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Sukamakmur.
“ lima pelaku yang diamankan merupakan pengedar, rata-rata usia mereka 25 sampai 26 tahun,” ujar Kapolsek Sukamakmur, Iptu Dedi Priyono saat di konfirmasi bogorplus, Selasa (14/3).
Dari kelima pelaku itu, Polsek Sukamakmur mengamankan barang bukti berupa puluhan obat keras ilegal berjenis tramadol.
"Kita mengamankan beberapa barang bukti, puluhan obat keras tramadol, 3 unit handphone dan uang tidak sampai 2 ratus hasil dari transaksi,"katanya.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk detailnya silakan ke Sat Narkoba. Kami hanya melakukan penangkapan atas arahan dari Sat Narkoba,” tutupnya.

