bogorplus.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial H di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor.
Polisi kini tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk segera menetapkan status kasus terlapor sebagai tersangka.
Kasus tersebut telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan korban.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, saat ini penyidik fokus melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini kami informasikan bahwa perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, saat ini kami tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Silfi dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2026).
Polres Bogor juga telah mengidentifikasi lima korban dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Pendalaman dilakukan bersama tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan korban mendapat pendampingan selama proses hukum berjalan.
“Korban ada lima orang dan terlapor adalah berinisial H,”ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual itu viral di media sosial setelah menyeret nama oknum guru ngaji di Kecamatan Megamendung.

