bogorplus.id – Polres Bogor menetapkan pemilik anjing pemburu babi berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bocah laki-laki berusia 9 tahun akibat serangan anjing di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Status tersangka diumumkan setelah polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, Senin (8/6/2026).
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan pemilik anjing, serta mengumpulkan barang bukti yang menguatkan dugaan kelalaian.
“Pemilik anjing sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, sementara ini masih dilakukan pemeriksaan, berdasarkan KTP, yang bersangkutan merupakan warga Jakarta,” ujar Silfi kepasa wartawan, Senin (8/6/2026).
Polisi menemukan jejak darah korban di sekitar mulut anjing milik tersangka. Temuan itu diperkuat oleh keterangan saksi dan pengakuan pemilik anjing bahwa hewan tersebut merupakan anjing yang menyerang korban hingga meninggal dunia.
“Di sekitar mulut anjing ditemukan darah bekas menggigit korban. Sejauh ini yang ditemukan adalah darah korban,” ungkapnya.
Menurut Silfi, tersangka dianggap lalai karena melepas anjing pemburu tanpa pengawasan. Akibatnya, anjing tersebut berkeliaran dan menyerang korban hingga menyebabkan kematian.
“Pemilik melepas anjing dari jarak jauh dan tidak mengikuti atau mengawasinya. Karena itu kami menilai ada unsur kelalaian, sebab hewan yang berada dalam penjagaannya tidak dijaga dengan baik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.





