BOGORPLUS.ID - Perwakilan petani jagung dari Pulau Lombok dan Sumbawa mengambil langkah serius dengan mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 24 Juni 2026. Kedatangan mereka ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan resmi mengenai pungutan pajak penghasilan tambahan yang dinilai memberatkan.
Aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Wilayah NTB yang menerapkan potongan pajak penghasilan tambahan sebesar 1,5% dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung. Kebijakan pemotongan pajak tersebut diketahui telah diberlakukan selama tahun 2025 dan menimbulkan kerugian signifikan bagi para petani.
Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB, Kamsiah, secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar segera mengupayakan restitusi atau pengembalian dana potongan pajak yang telah dipungut oleh Bulog. Menurutnya, penarikan dana tersebut telah menguras pendapatan petani dalam jumlah yang sangat besar.
"Tambahan pajak ini mencapai miliaran rupiah. Ini sangat memberatkan para petani," ujar Kamsiah saat ditemui wartawan di lokasi pertemuan Kantor Gubernur NTB pada Rabu (24/6/2026).
Kamsiah menjelaskan bahwa keluhan mengenai pemotongan pajak ini sudah menjadi isu yang disuarakan selama dua bulan terakhir oleh komunitas petani. Berdasarkan data yang mereka peroleh dari Bulog, nilai potongan pajak tambahan tersebut berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp1 miliar dalam satu kali masa pemotongan.
"Kebijakan ini baru berlaku di tahun 2025 dan sudah ada 3 sampai 4 kali pemotongan. Jadi bisa kami bilang totalnya sudah mencapai Rp 4 miliar lebih," jelas Kamsiah.
Menurut Kamsiah, potongan 1,5% ini semakin menekan posisi petani yang memang sudah dibebani berbagai pungutan lain, seperti PBB, biaya pembelian bibit, hingga obat-obatan pertanian. Petani merasa bahwa ketika mereka berhasil panen, justru menjadi objek pemajakan, padahal saat gagal panen pemerintah terkesan menutup mata.
"Banyak sekali pengeluaran petani. Kalau petani gagal panen, kadang pemerintah tutup mata. Tetapi ketika mereka berhasil, justru menjadi objek pajak. Akibatnya, kadang petani cuma balik modal, bahkan tidak jarang malah rugi," keluh Kamsiah.
Kamsiah menambahkan bahwa petani merasa lelah karena upaya komunikasi langsung dengan pihak Bulog tidak membuahkan hasil, sebab Bulog mengklaim hanya menjalankan perintah undang-undang yang berlaku saat itu. "Kami sudah capek bolak-balik ke Bulog, tetapi tidak ada hasil. Katanya mereka hanya melaksanakan perintah undang-undang. Jadi inilah alasannya kami mengadu ke gubernur," tegas Kamsiah.






.png)