BOGORPLUS.ID - Penegakan peraturan daerah kembali dilaksanakan oleh otoritas Kota Depok melalui operasi penertiban bangunan liar yang berlokasi di sepanjang Jalan Ir Juanda, Jawa Barat. Operasi ini menyasar berbagai jenis struktur bangunan yang terbukti melanggar regulasi tata ruang setempat.
Aksi tegas ini dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juni 2026, melibatkan pengerahan sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Proses pembongkaran dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran operasi, pengerahan personel diperkuat dengan kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pengawalan dari unsur keamanan ini bertujuan memastikan proses sterilisasi area berjalan aman dan kondusif.
Dilansir dari Detikcom, warga yang terdampak penertiban terlihat berupaya menyelamatkan dan mengemas barang-barang berharga milik mereka saat pembongkaran sedang berlangsung. Objek yang menjadi sasaran penertiban meliputi ruko, toko kayu, serta beberapa bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal.
Untuk mempercepat proses perobohan material bangunan, petugas menggunakan satu unit alat berat berupa ekskavator. Operasi penertiban ini mencakup kedua sisi Jalan Ir Juanda, yang akibatnya sempat menimbulkan hambatan sementara pada arus lalu lintas di sekitar lokasi pembongkaran.
Kawasan Jalan Ir Juanda bukanlah lokasi baru bagi penertiban serupa, mengingat sebelumnya juga telah dilakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan di atas lahan Right of Way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas. Total terdapat 79 bangunan liar yang ditindak dalam rangkaian penertiban sebelumnya.
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Rute: Layanan 1N dan 10D Akan Berhenti Beroperasi Mulai Juli
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan bentuk penegakan atas aturan yang berlaku di atas tanah ROW Jalur Pipa. Pelaksanaan penertiban ini bersandar pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
"Pembongkaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami membagi tim menjadi dua titik, yaitu, Jalan Pelni ke Situ Pangarengan dan dari Situ Pangarengan ke Pasar Kambing," kata Dede seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Dede Hidayat menegaskan bahwa operasi yang telah bergulir sejak Senin (21/7) ini melibatkan total sekitar 265 personel gabungan. Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, Subarnisun, serta elemen dari jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.






.png)