bogorplus.id - Pemerintah Kota Bogor resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, setiap Jumat.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Bogor dalam mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian pada 31 Maret 2026 di Jakarta.
Aturan ini mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan adaptif di era digital.
Pemkot Bogor langsung merespons dengan menyesuaikan pola kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, unit yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan kesehatan dan pendidikan.
Termasuk juga Mal Pelayanan Publik dan PTSP yang tetap beroperasi secara langsung.

