bogorplus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor mulai Kamis (26/3/2026).

Penertiban langsung dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk Jalan Seketeng, Jalan Roda, Jalan Pedati, dan Jalan Bata.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup turun tangan membersihkan sisa-sisa lapak PKL. 

Mereka mengangkut berbagai material, mulai dari sampah, kayu, hingga terpal yang masih tertinggal di lokasi.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau langsung proses penertiban tersebut.

Ia memastikan langkah ini berjalan sesuai rencana sekaligus menjadi bagian dari penataan kawasan pasar.

“Ini langkah antisipasi penertiban kawasan jika masih ada pedagang yang nakal. Kami ingin mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah dibangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari. Jadi seluruh PKL di kawasan Pasar Bogor ini sudah tidak boleh lagi berjualan,” ujarnya.

Pemkot Bogor tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyiapkan solusi relokasi. 

Sekitar 1.300 hingga 1.500 PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan Pasar Bogor diarahkan pindah ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang telah disediakan pemerintah.