bogorplus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor dengan merelokasi mereka ke pasar resmi seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.

Kebijakan ini tak sekadar menertibkan kawasan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan yang lebih mudah.

Wali Kota Dedie A. Rachim menegaskan, pemindahan PKL diiringi dukungan konkret dari sektor perbankan. 

Pemkot Bogor mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan syarat yang lebih ringan bagi pedagang yang menempati lokasi baru di dalam pasar.

“Penataan ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga upaya meningkatkan taraf ekonomi para pedagang. Kita dorong agar mereka memiliki akses permodalan yang lebih mudah, sehingga usahanya bisa berkembang,” ujar Dedie, Selasa (31/3/2026).

Selain KUR, para pedagang juga dapat mengakses pembiayaan tanpa agunan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM), termasuk program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Skema ini diharapkan mampu menjangkau pelaku usaha kecil yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan formal.

Relokasi ini menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk mengubah pola usaha PKL dari berjualan di trotoar, badan jalan, dan emper toko menjadi lebih tertata di dalam pasar. 

Dengan lokasi yang lebih representatif, pedagang diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperluas pasar.