bogorplus.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Iman Luqmanul Hakim, turut hadir dalam persidangan yang melibatkan warga Kota Bogor. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bogor Utara, dan difokuskan pada permohonan perubahan data penduduk.
Persidangan ini adalah hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Bogor, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA. Kegiatan ini diberi nama Pelayanan Luar Kantor Persidangan Keliling Terintegrasi (Palu Sakti).
Dalam kesempatan ini, terdapat empat warga Kota Bogor yang mengajukan permohonan perubahan data kependudukan yang membutuhkan keputusan persidangan pengadilan.
Kolaborasi ini diambil untuk memberikan kemudahan dalam administrasi kepada masyarakat, serta mengarah pada sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
“Melalui inovasi ini, perubahan data administrasi kependudukan bisa dilaksanakan dalam satu waktu bersamaan, dan proses persidangannya ramah warga,” ungkap Dedie Rachim pada Selasa (29/4/2025). Layanan ini diharapkan dapat mengurangi kesulitan masyarakat dalam menghadapi masalah terkait perubahan data yang perlu diselesaikan di pengadilan.
Dalam kesempatan ini, Dedie Rachim juga menyampaikan apresiasinya serta ucapan terima kasih kepada PN Bogor Kelas IA atas peningkatan layanan yang diberikan bagi warga Kota Bogor.
Iman Luqmanul Hakim, Ketua PN Bogor Kelas IA, menjelaskan bahwa ada berbagai layanan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Palu Sakti, termasuk penyelesaian permohonan terkait perubahan data administrasi kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan.
“Ini semakin membuktikan bahwa komitmen Pengadilan Negeri terbuka kepada masyarakat dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang ramah dan tidak menakutkan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Bogor dan jajaran Pemkot, yang telah mendukung PN Bogor Kelas IA dalam meningkatkan sarana dan prasarana, berdampak pada peningkatan layanan kepada masyarakat. Untuk memaksimalkan pelayanan, PN Bogor Kelas IA menyediakan saluran aduan yang dapat digunakan warga.