bogorplus.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor menyoroti lonjakan tajam tarif pajak air tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Kenaikan tarif yang dinilai signifikan ini dianggap memberatkan para pelaku usaha yang tengah berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik.
Angka ini melonjak 120 persen dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.500 per meter kubik.
Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty, meminta Pemkab Bogor segera memberikan stimulus atau insentif bagi para pengusaha yang terdampak kebijakan tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar roda bisnis di daerah tersebut tetap dapat berjalan.
"Kami mengonfirmasi adanya kenaikan pajak air bawah tanah ini. Karena itu, harapan kami kepada pemerintah adalah adanya stimulus terkait kebijakan pajak tersebut. Stimulus ini akan sangat membantu dunia usaha agar mereka bisa terus bertahan," ujar Sintha.
Menurut Sintha, kenaikan tarif pajak air tanah ini menjadi beban tambahan yang cukup berat bagi pelaku industri.

