bogorplus.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang kendaraan pengangkut komoditas sayur dan buah masuk ke Pasar Bogor, Kamis (26/3).

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan besar-besaran untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa larangan ini sejalan dengan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga mulai diberlakukan pada hari yang sama. 

Ia menyebut penataan difokuskan di sejumlah titik padat aktivitas seperti Jalan Pedati, Jalan Roda, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng.

“Kebijakan ini berlaku mulai 26 Maret 2026 sebagai bagian dari penataan dan revitalisasi area pasar agar lebih tertib dan bersih,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemkot Bogor mengarahkan seluruh kendaraan pengangkut sayur dan buah untuk langsung menuju dua lokasi relokasi, yakni Pasar Jambu Dua di Kecamatan Tanah Sareal dan Pasar Gembrong Sukasari di Kecamatan Bogor Timur.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah mengerahkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, kepolisian, hingga TNI. 

Petugas disiagakan di berbagai akses masuk menuju kawasan Pasar Bogor guna mencegah kendaraan melanggar.

“Kami mengarahkan agar kendaraan tidak lagi masuk ke area Pasar Bogor. Kami juga meminta bantuan Polresta dan Kodim 0606 serta keterlibatan Dishub dan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kebersihan,” katanya.