Bogorplus.id - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan penyelesaian persoalan lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur untuk kepentingan pembangunan keberlanjutan di wilayah Timur Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana menjadi penengah dalam rapat dengar pendapat antara PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan orang-orang yang mengaku penggarap lahan. 

"Dalam musyawarah tersebut, tidak terdapat satu pun peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung," kata dia.

Irvan Maulana menjelaskan, rapat tersebut sangat penting untuk pemerintah agar percepatan pembangunan di wilayah Timur Kabupaten Bogor segera direalisasikan. 

"Saya menilai rapat ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah, karena pengembangan pembangunan di Bogor Timur berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sepanjang tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak," jelas dia.

Senada, pihak Kecamatan Sukamakmur menyatakan bawah proses sosialisasi terkait penataan lahan telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk melalui kepala desa. Sosialisasi tersebut juga disebut pernah dilakukan dalam forum kebersamaan yang diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan.

Sekretaris Kecamatan Sukamakmur, Suryana menjelaskan, lahan yang dipersoalkan itu sudah diserahkan secara sukarela oleh para penggarap.

"Para penggarap juga mendapatkan kerohiman sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada para penggarap yang peduli tanah garapannya digunakan untuk kepentingan umum," ungkapnya

Sejalan dengan itu, PT BJA sebagai pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan dimaksud menyatakan dukungannya terhadap arah pembangunan daerah.