BOGORPLUS.ID - Kabar duka menyelimuti keluarga Arif Rahman dan Fitriani setelah bayi laki-laki mereka yang baru berusia dua hari meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (20/6/2026), menyusul dugaan adanya kendala dalam proses penebusan obat karena ketiadaan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kejadian ini bermula ketika bayi tersebut dirujuk dari Puskesmas Monta dalam kondisi kritis menuju RSUD Bima pada Jumat (19/6/2026). Menurut keterangan keluarga, bayi tersebut memerlukan penanganan medis segera setibanya di rumah sakit rujukan.

Perwakilan keluarga pasien, Ahyar, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit diduga mempersulit penebusan obat yang dibutuhkan pasien. Kondisi bayi yang kritis membuat keluarga merasa tindakan tersebut sangat tidak sesuai dengan urgensi keadaan saat itu.

Dilansir dari Detikcom, pihak keluarga bahkan telah menawarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan untuk mendapatkan obat secara mandiri. Namun, upaya tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, yang kemudian memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.

"Lahir di Puskesmas Monta tapi kondisinya kritis sehingga dirujuk ke RSUD Bima," ujar Ahyar, Sabtu (20/6/2026).

Ahyar menjelaskan bahwa kendala muncul karena pasien belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan saat itu. Ia menyoroti bahwa petugas Apotek RSUD Bima disebut mempersulit penebusan obat meskipun kondisi bayi sangat mendesak.

"Karena belum terdaftar BPJS, penebusan obat dipersulit oleh petugas Apotek RSUD Bima. Padahal, kondisi bayi saat itu sangat urgent dan membutuhkan obat," kata Ahyar.

Keluarga kemudian diminta untuk mengalihkan kepesertaan BPJS milik sang ibu kepada bayi tersebut sebagai syarat agar obat bisa segera ditebus. Sayangnya, tidak lama setelah upaya administrasi tersebut dilakukan, bayi yang sudah dalam kondisi kritis dinyatakan meninggal dunia.

"Kejadian ini sangat kami sayangkan. Kami mengecam keras tindakan pihak RSUD Bima," ujar Ahyar.