bogorplus.id- Kantor Hukum Dang Tendi Satriadi, SH & Rekan, yang mewakili PT. Inderpal Jaya Persada, pengembang Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI) di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.
Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat dan merugikan pihak klien mereka. Berikut adalah klarifikasi lengkap yang disampaikan oleh Dang Tendi Satriadi, SH.
1. Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Menurut Dang Tendi, pemberitaan yang dimuat dalam media online pada 13 Februari 2025 mengandung banyak informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan kenyataan. Informasi yang salah ini sangat merugikan nama baik PT. Inderpal Jaya Persada sebagai pengembang.
2. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, yang menyebutkan bahwa wartawan harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, Kantor Hukum Dang Tendi Satriadi, SH & Rekan mengajukan klarifikasi resmi kepada Redaksi Media Online Berita Satoe. Hak jawab ini diberikan sebagai bentuk tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan pihak klien mereka.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang disebarluaskan, baik tentang diri sendiri maupun orang lain.
Proporsional berarti klarifikasi yang diberikan harus setara dengan besaran pemberitaan yang keliru, dan penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik akan dilakukan oleh Dewan Pers.