bogorplus.id – Polres Bogor mulai mengusut lebih dalam aktivitas komunitas pemburu babi hutan Rengganis setelah peristiwa tragis yang menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, identitas komunitas tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
Namun hingga kini, keberadaan organisasi itu masih belum dapat dibuktikan secara administratif.
"Informasinya itu komunitas perburuan babi hutan Rengganis berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami mintai keterangan," Ujar Silfi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Penyidik kini menelusuri legalitas komunitas, termasuk dokumen keanggotaan dan izin kegiatan perburuan yang dilakukan di kawasan hutan Desa Sipak.
"Sejauh ini kami minta KTA, namun belum bisa memberikan. Jadi sejauh ini belum ada hitam di atas putih yang bisa dibuktikan terkait komunitasnya," ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga memeriksa apakah kegiatan perburuan tersebut telah mendapat persetujuan atau setidaknya pemberitahuan kepada pemerintah desa dan warga sekitar.
"Berdasarkan keterangan dari ketua organisasinya, informasinya sudah mengkomunikasikan dengan lingkungan. Namun itu belum kami pastikan dan akan kami cek kembali ke wilayah tersebut," jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan peserta perburuan berasal dari berbagai daerah, mulai dari Bogor, Depok hingga Jakarta.





