bogorplus.idPolres Bogor menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tewasnya MAS (9), bocah yang diduga diserang anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akan tetap berlanjut.

Keputusan ini diambil meskipun keluarga korban dan pihak tersangka telah mencapai kesepakatan damai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut.

"Terkait dugaan pencabutan laporan polisi dalam perkara anak yang meninggal dunia akibat gigitan anjing, Polres Bogor menegaskan bahwa tidak terdapat pencabutan laporan dalam perkara tersebut," ujar Silfi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Silfi menjelaskan, pihak pelapor memang sempat mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Menurut peraturan yang berlaku, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar proses pidana.

"Karena itu, permohonan yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum dapat diakomodir dalam perkara ini," tambahnya.

Saat ini, penyidik kepolisian masih fokus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. Tersangka berinisial Y masih menjalani masa penahanan di Polres Bogor.

"Tersangka saat ini masih menjalani proses penahanan di Polres Bogor," tegas Silfi.