Bogorplus.id - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan penyelesaian persoalan lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur untuk kepentingan pembangunan keberlanjutan di wilayah Timur Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana menjadi penengah dalam rapat dengar pendapat antara PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan orang-orang yang mengaku penggarap lahan. 

"Dalam musyawarah tersebut, tidak terdapat satu pun peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung," kata dia.

Irvan Maulana menjelaskan, rapat tersebut sangat penting untuk pemerintah agar percepatan pembangunan di wilayah Timur Kabupaten Bogor segera direalisasikan. 

"Saya menilai rapat ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah, karena pengembangan pembangunan di Bogor Timur berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sepanjang tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak," jelas dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menambahkan, pihaknya sudah memediasi antara warga yang mengaku penggarap dengan pihak PT BJA.

"Alhamdulillah mediasinya berjalan baik, karena pihak BJA siap memberikan uang kerohiman kepada warga penggarap," ujarnya.

Kepada pihak perusahaan, sambungnya, mereka menyarankan untuk memprioritaskan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP). 

Dalam pertemuan itu, kata Sogir, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor juga mendapatkan penjelasan dari pihak kecamatan soal lahan BJA yang selama ini digarap masyarakat.