bogorplus.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat bersama Dishub Kota dan Kabupaten Bogor menyepakati langkah cepat penataan angkutan kota (angkot) untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan pusat Kota Bogor.

Salah satu kebijakan utama yang akan segera diterapkan adalah sistem shifting pada sejumlah trayek angkot lintas wilayah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan lintas wilayah yang digelar di Bandung, Senin (13/4/2026).

Pembincangan itu juga membahas penataan ulang trayek angkutan kota antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan sistem shifting menjadi langkah awal sebelum dilakukan penataan menyeluruh melalui rerouting trayek angkot.

“Sebelum dilakukan rerouting, akan diterapkan shifting A dan B untuk mengurangi jumlah kendaraan hingga 50 persen di lapangan,” ujar Sujatmiko, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan shifting akan segera diberlakukan pada empat trayek utama yang menghubungkan Kota dan Kabupaten Bogor.

Adapun trayeknya yakni AKDP 08 (Pasar Anyar–Citeureup), 03 (Ciapus–Ramayana), 04 (Cihideung–Ramayana), dan 05 (Ciomas–Merdeka).

Langkah penataan ini dilakukan untuk menekan kepadatan lalu lintas yang selama ini banyak dipicu oleh tingginya volume angkot yang masuk ke pusat kota.