bogorplus.id - Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto mengungkapkan sebuah villa di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi tempat pengoplosan gas subisidi ilegal.
Aktivitas bisnis kotor ini baru diketahui setelah Polsek Tanjungsari bersama pemerintah desa dan warga melakukan penggerebekan, Sabtu (11/4).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Disana Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan satu pelaku dan ratusan tabung gas subisidi.
"Villa ini sengaja dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi karena pelaku baru pindah dari wilayah lain,"ujarnya saat dihubungi.
Kata dia, modus penggunaan villa sebagai tempat pengoplosan gas ilegal ini baru pertama kali ditemukan di wilayah Tanjungsari.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku bukan pemain baru. Praktik serupa telah dijalankan sebelumnya di daerah lain.
“Menurut pengakuan, pelaku sudah lama menjalani pengoplosan gas elpiji. Sebelumnya di Bekasi, kemudian pindah ke Tanjungsari baru baru ini," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang pria berinisial AD (41). Meski demikian, kuat dugaan praktik ini dijalankan secara berkelompok.
“Pelaku satu yang kita amankan di TKP. Kemungkinan usaha ini dijalankan oleh beberapa orang atau kelompok karena terdapat sejumlah kendaraan di lokasi. Saat ini masih kita dalami,” jelasnya.

