bogorplus.id– Warga Kabupaten Bogor kini tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor pusat untuk membayar pajak daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bogor resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak di seluruh kantor kecamatan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerbitkan regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan UPT Pajak Daerah.

Melalui Perbup tersebut, Pemkab Bogor membentuk 34 Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan.

Jumlah satuan pelayanan disesuaikan dengan potensi wilayah guna memastikan layanan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembukaan gerai pembayaran pajak di kantor kecamatan sudah mulai berjalan secara bertahap.

“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan,”ujarnya, Minggu (15/2).

Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap dilayani  untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah.