bogorplus.id - Pemerintah Kota Bogor resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif tanpa mengganggu pelayanan publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Sementara itu, ASN tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada hari kerja lainnya, menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kinerja ASN secara menyeluruh.
“Penyesuaian mekanisme kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan anggaran dan energi di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Dedie, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, Pemkot Bogor memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
Unit tersebut meliputi BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

