bogorplus.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menjalankan pola mobilitas ramah lingkungan untuk mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). 

Setiap hari Rabu, ASN dianjurkan menggunakan transportasi umum, sepeda, atau berjalan kaki, tanpa kendaraan pribadi maupun dinas.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026, sebagai respons terhadap kenaikan harga energi dan eskalasi krisis global. 

Selain pengaturan pola mobilitas, pemerintah daerah juga mengatur suhu pendingin ruangan di kantor minimal 24 derajat Celcius.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjadi contoh nyata kebijakan ini dengan bersepeda menuju kantor. 

“Kebetulan jarak rumah saya ke kantor sekitar 10 kilometer, sehingga ini bisa menjadi kebiasaan baik. Selain hemat energi, juga menyehatkan,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, langkah ini merupakan implementasi langsung kebijakan Bupati Bogor.

Ajat juga menjelaskan pengalamannya di kantor. 

“Tadi kami ke rapat di DPRD dengan berjalan kaki. Ini bagian dari kebijakan yang sudah diterapkan. Tentunya kita harus menghormati dan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Bupati,” katanya.