bogorplus.id– Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37) resmi ditahan jajaran Polres Bogor.

OAP terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial F di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP baru. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa penyidik telah menahan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2).

Silfi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OAP mengaku melakukan kekerasan karena emosi setelah anaknya terjatuh.

Korban yang saat itu bertugas sebagai pengasuh dianggap tidak merespons dengan cepat.

“Kalau berdasarkan keterangan tersangkanya, saat itu anaknya jatuh dan dari korban sebagai pengasuhnya tidak merespons. Dari situlah emosinya memuncak,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada 22 Januari 2026 di rumah tempat korban bekerja di Bojongkulur, Gunungputri.