BOGORPLUS.ID - Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilaporkan tengah berada dalam tekanan berat yang signifikan. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara terbuka menyampaikan keresahan ini kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Situasi ini terungkap dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Gubernur Sherly secara spesifik menyoroti tantangan besar terkait pemenuhan kewajiban pembayaran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya.

Isu utama yang diangkat adalah ketidakmampuan kas daerah untuk menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga penutup tahun anggaran 2026. Hal ini menunjukkan adanya potensi ketidakpastian jangka panjang dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Malut.

Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan secara gamblang mengenai situasi kesulitan arus kas yang sedang dialami oleh pemerintah daerah yang ia pimpin. Permasalahan ini menjadi titik fokus utama dalam diskusinya dengan para legislator.

"Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun," ujar Gubernur Sherly Tjoanda di hadapan anggota dewan tersebut.

Lebih lanjut, Gubernur Sherly menekankan bahwa meskipun masalah pembayaran gaji ini menjadi sorotan utama, tantangan fiskal yang dihadapi oleh daerahnya belum sepenuhnya terselesaikan. Ini mengindikasikan adanya masalah struktural yang lebih luas dalam APBD Malut.

"Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," tambah Gubernur Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa persoalan keuangan daerah masih memerlukan perhatian dan solusi komprehensif dari pemerintah pusat.

Keterangan ini memberikan gambaran nyata mengenai kesulitan yang dihadapi oleh sejumlah pemerintah daerah dalam menyeimbangkan beban operasional, khususnya terkait penggajian pegawai non-ASN yang menjadi tanggung jawab daerah. Dikutip dari BisnisMarket.com, situasi ini memerlukan evaluasi mendalam terhadap alokasi dan transfer dana dari pusat.

Dilansir dari BisnisMarket.com, RDP tersebut bertujuan untuk mencari solusi bersama antara pemerintah daerah dan DPR RI terkait permasalahan pendanaan yang mendesak ini. Harapannya adalah ditemukan skema bantuan atau penyesuaian kebijakan fiskal agar hak-hak PPPK tetap terpenuhi.