bogorplus.id- Aksi penyamaran yang dilakukan Kapolsek Kemang AKP Yulita Herintanti membuahkan hasil.
Polisi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, sekaligus mengamankan dua pelaku beserta ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (22/4/2026) di kawasan Perumahan Billabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita total 4.756 butir obat keras dari tangan pelaku.
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Herintanti, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Firdaus dan Bimo.
“Telah diamankan dua orang pelaku penjual obat keras dengan identitas Firdaus dan Bimo,” ujar Yulita, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras ilegal, di antaranya 1.170 butir Tramadol, 1.300 pil Y, 1.295 Hexymer, serta 991 butir Trihex.
Yulita mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Firdaus bertindak sebagai penjual langsung, sementara Bimo berperan memantau situasi sekaligus mengarahkan pembeli.
“Dengan peranan Firdaus sebagai penjual dan Bimo yang memantau serta mengarahkan pembeli,” jelasnya.

