Langgar Perda, Puluhan Angkot Tua di Kota Bogor Ditertibkan Dishub
- account_circle Putri
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: Sekar Andini
bogorplus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota dan instansi terkait lainnya secara konsisten menjalankan operasi terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melebihi batas usai teknis kendaraan, yakni lebih dari 20 tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Coki Irsanza, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara berkala mulai Jumat, 2 Januari 2026, di berbagai jalan di Kota Bogor untuk menertibkan angkot yang usianya sudah lebih dari 20 tahun dan masih diizinkan untuk beroperasi.
“Kami petugas gabungan terus menggencarkan penertiban di lapangan untuk angkot yang masih mengaspal padahal usia kendaraannya sudah melampaui 20 tahun. Razia ini akan kami lakukan selama tiga bulan ke depan di seluruh wilayah Kota Bogor,” ujar Coki saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Coki menambahkan bahwa dalam operasi yang dilakukan hari ini, petugas memeriksa sebanyak 40 angkot. Dari total tersebut, 21 kendaraan terindikasi telah berusia lebih dari 20 tahun dan melanggar aturan mengenai batas usia teknis.
Petugas gabungan kemudian melakukan tindakan administrasi dengan menyimpan dokumen kendaraan seperti STNK, kartu trayek, dan buku uji. Namun, ada dua angkot yang tidak membawa dokumen apapun, sehingga langsung diamankan.
“Surat-surat itu kami bawa ke kantor Dishub dan yang tidak bawa sama sekali, kendaraannya yang kami amankan. Pemilik kendaraan nanti akan kami panggil, kami periksa lagi surat-suratnya lalu mereka buat surat pernyataan agar tidak lagi mengoperasikan angkot yang melewati batas usia teknis. Kalau nanti masih ditemukan beroperasi di lapangan, maka kendaraannya akan kami kandangkan,” katanya.
Sementara itu, menurut data dari Dishub Kota Bogor dari 2 Januari hingga 5 Januari 2026, ditemukan total 59 unit angkot berusia di atas 20 tahun yang masih beroperasi dan telah ditindak oleh petugas.
Dishub Kota Bogor juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan lebih ketat untuk memastikan bahwa angkot dengan usia kendaraan yang sudah melebihi batas teknis tidak lagi diizinkan beroperasi di jalan.
“Penertiban pasti terus dilakukan, kami akan konsisten setiap hari hingga tiga bulan ke depan,” ucapnya.
- Penulis: Putri








