Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP ke PTUN Jakarta

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Sengketa tak berujung selesai di tahap upaya administratif, Ummi Wahyuni Mantan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU RI dan DKPP RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dan telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugat KPU RI, dan DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.

Gugatan tersebut diajukan lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh Ummi Wahyuni sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Menurut Geri, Keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga banyak mengalami kecacatan hukum, sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan,”ujarnya Sabtu (1/3).

Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan oleh Geri beserta tim yang turut menjadi kuasa hukum Ummi Wahyuni, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.

Pertama, DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan.

Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu.

Sependek pengamatan tim kuasa hukum, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut daftar Bukti Pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP.

Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai Peserta Pemilu.

Kedua, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu.

Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil.

Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP.

Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo.

Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender.

Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp.

Keempat, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni.

Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahok Siap Jalani Pemeriksaan Bantu Ungkap Fakta Dugaan Korupsi Pertamina

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Ahok siap jalanin pemeriksaan bantu ungkap fakta dugaan korupsi Pertamina. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, memberikan pernyataan dalam wawancara eksklusif kepada media pada Jumat (28/2). Nama Ahok menjadi sorotan dalam kasus ini setelah Kejaksaan Agung memulai penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan minyak […]

  • Motif Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Bunuh Kacab Bank BUMN Apa? Ini Kata Polisi

    Motif Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Bunuh Kacab Bank BUMN Apa? Ini Kata Polisi

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Polda Metro Jaya berhasil menangkap Dwi Hartono alias DH yang diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berinisial MIP (37). Pengusaha bimbingan belajar (bimbel) itu dibekuk bersama dua tersangka lainnya yakni YJ, dan AA. Ketiga tersangka itu ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada […]

  • 5 Destinasi Menarik untuk Liburan di Musim Dingin

    5 Destinasi Menarik untuk Liburan di Musim Dingin

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bagi sebagian orang, musim dingin bukan sekadar waktu untuk berdiam diri di rumah, tetapi justru momen terbaik untuk menjelajahi dunia. Salju yang memutih, udara sejuk yang segar, dan suasana romantis membuat banyak kota di dunia menawarkan pengalaman liburan tak terlupakan. Mulai dari pemandian air panas di Jepang hingga festival musim dingin di Kanada, […]

  • Liverpool Makin Kokoh di Puncak Klasemen usai Kalahkan Wolves 2-1

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Liverpool berhasil meraih tiga poin usai mengalahkan Wolves 2-1 dalam lanjutan liga inggris pekan ke -25 di Anfield, Merseyside, Minggu (16/2) malam Bermain dikandang sendiri, Liverpool tampil agresif dengan terus menekan pertahanan Wolves. Tim asuhan Arne Slot unggul cepat pada menit ke-15 setelah Luis Diaz mengkonversi bola liar untuk menjebol gawang Jose Sa. Pada […]

  • Buat Heboh Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro Selidiki Grup ini

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Sebuah komunita Facebook yang dinamai ‘Fantasi Sedarah’ mengejutkan pengguna internet. Para anggota di dalam grup ini mendiskusikan fantasi dewasa yang berkaitan dengan keluarga dekat, termasuk anak-anak. Para legislator pun meminta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan terhadap grup tersebut. Menurut laporan dari detikNews, isi pembicaraan dalam grup ini mencakup fantasi inses dan kekerasan seksual. […]

  • Bupati Bogor Komitemen Dukung Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan

    Bupati Bogor Komitemen Dukung Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Puncak Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189 sukses digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di Stadion Pakansari, Minggu (21/9/25). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, tokoh peternakan Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso, serta Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Dr. drh. Agung Suganda. Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, Pemkab Bogor […]

expand_less