Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Tertipu!
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Kam, 7 Agu 2025
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Sejak 2016 hingga Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup lebih dari 14. 297 situs yang menyediakan produk keuangan ilegal, termasuk aplikasi pinjaman online yang tidak resmi.
Namun, ada kemungkinan masih ada aplikasi pinjaman online tidak resmi yang bisa menjerat konsumen dengan janji pinjaman yang cepat dan mudah.
Dalam menjalankan aksinya, pinjol ilegal sering menggunakan berbagai cara, seperti mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
Nyatanya, penyedia pinjaman online yang sah dan terdaftar di OJK dilarang untuk mempromosikan layanan mereka melalui komunikasi pribadi tanpa izin dari pengguna.
Di samping itu, pinjol ilegal sering kali mengiklankan layanan mereka dengan nama yang mirip dengan penyedia fintech yang legal agar bisa menipu calon korban.
Masyarakat juga harus waspada terhadap istilah ‘uang nyasar’ karena salah satu metode yang digunakan pinjol ilegal adalah mentransfer sejumlah uang ke rekening korban yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
Untuk menghindari penipuan, penting untuk mengenali tanda-tanda pinjol ilegal seperti yang dijelaskan oleh OJK berikut ini:
- Pinjol ilegal sering mengirimkan penawaran melalui SMS yang tidak diinginkan.
- Biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi, bisa mencapai 40% dari total pinjaman.
- Bunga dan denda yang dikenakan sangat besar, bisa mencapai 1%-4% per hari.
- Waktu pelunasan yang ditetapkan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses ke seluruh data di ponsel, termasuk kontak, foto, dan video, yang digunakan untuk mengancam peminjam jika gagal membayar.
- Praktik penagihan pinjol ilegal sering kali tidak etis, termasuk tindakan teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak menyediakan saluran pengaduan dan informasi yang jelas tentang kantor mereka.
Untuk mengecek keberadaan penyelenggara pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, Anda dapat menghubungi nomor 157 atau mengirim pesan melalui WhatsApp.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni