bogorplus.id – Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di lingkungan Polres Pacitan.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa perbuatan LC dilakukan sebanyak empat kali, mulai Maret hingga 2 April 2025. Tindakan keji tersebut dilakukan di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (24/4/2025), Jules menjelaskan, “(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari.”
Jules juga menjelaskan bahwa LC telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa LC telah melanggar berbagai aturan, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
“Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” tegas Jules.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap LC berlangsung pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim, dan hasilnya memutuskan bahwa LC melakukan perbuatan tercela serta menjatuhkan beberapa sanksi.
“Yang menjadi tuntutan di antaranya pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Jules.
Sanksi pemecatan terhadap LC ditetapkan setelah adanya laporan dari korban pada 12 April 2025, di mana hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sekitar 13 saksi telah diperiksa.
“Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucapnya dalam konferensi pers.
Kini, setelah menjalani sidang etik, LC telah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim. Jules memastikan penahanan ini berkaitan dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan terhadapnya.
“Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC,” pungkas Jules.