Renternir Versus Unit Simpan Pinjam Koperasi Merah Putih
- account_circle Sandi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Renternir Versus Unit Simpan Pinjam Koperasi Merah Putih. Foto : Yunan Arif /bogorplus.id
Oleh :Yunan Arif
bogorplus.id- Berawal dalam sebuah percakapan di dalam angkutan umum (angkot). Terdapat dua orang ibu rumah tangga yang baru pulang berbelanja.
“Saya jualan makanan anak – anak didepan rumah, bu . Lumayanlah hasilnya untuk menutupi kebutuhan kami satu bulan , karena kalau cuma mengandalkan gaji suami saya yang pegawai rendahan , enggak cukup,”
Seorang diantaranya yang usianya kurang lebih empat puluh tahun menjawab pertanyaan ibu satunya yang usianya lebih tua, setelah sebelumnya saling bertegur sapa.
“Saya juga demikian Jeng , suami saya driver ojol pendapatannya tidak pasti , kadang cukup untuk kebutuhan satu hari , kadang berlebih , tapi sering juga kurang dan bahkan tidak ada pemasukan sama sekali”
Percakapan diatas adalah penggalan dari fenomena yang banyak terjadi di masyarakat saat ini, total pendapatan keluarga selama satu bulan dibawah kebutuhan rutin setiap bulannya .
Kondisi yang membuat Rentenir dan Bank Keliling tumbuh subur dimasyarakat , meski bunga pinjamannya cukup tinggi.
Koperasi Merah Putih ( KMP ) yang di gagas Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden no 9 tahun 2025 dan didirikan disetiap desa dan kelurahan.
Salah satu tujuannya adalah menjadi lembaga keuangan yang dapat menggantikan peran Rentenir dan Bank Keliling dengan memberi pinjaman kemasyarakat tanpa bunga .
Selain tujuan utamanya memfasilitasi lahirnya kegiatan usaha masyarakat yang berorientasi pada ketahanan pangan yang mandiri dan berkesinambungan .
Keseriusan Pemerintah untuk segera dapat melepaskan ketergantungan masyarakat pada Rentenir dan Bank Keliling ditengah menurunnya pendapatan masyarakat akibat kelesuan ekonomi secara luas.
Hal itu tercermin pada upaya pemerintah melakukan percepatan pendirian Koperasi Merah Putih disetiap desa dan kelurahan serta menanggung seluruh biaya legalisasinya.
Menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi kebutuhan modal awal Koperasi serta meminta Bank yang tergabung dalam Himbara untuk menyediakan plafon pinjaman minimal tiga milliar rupiah dengan bunga ringan untuk modal kerja Koperasi KMP dengan tenor pinjaman selama enam tahun .
Hal itu juga menjadi indikasi bahwa ketergantungan masyarakat pada Rentenir dan Bank Keliling sudah cukup mengkhawatirkan .
Namun tujuan Pendirian Koperasi Merah Putih yang begitu kental aroma kepeduliannya (sosial oriented).
Pada pegaplikasiannya bisa tidak ubahnya dengan Rentenir dan Bank Keliling , cuma beda pengelolanya, dari swasta menjadi Plat merah.
Karena anggapan masyarakat bahwa uang pemerintah adalah uang rakyat, telah menciptakan resiko gagal bayar hutang masyarakat pada Koperasi KMP cukup tinggi.
Sehingga memaksa Koperasi membebani tagihan hutang masyarkat pada Koperasi dengan biaya tambahan berupa biaya resiko gagal bayar yang persentasenya cukup tinggi tersebut ditambah biaya penagihannya .
Kemudian, nilai tagihan yang menjadi tanggung jawab masyarakat yang meminjam pada Koperasi jumlahnya hampir sama dengan tagihan Rentenir atau Bank Keliling, bila masyarakat meminjam dari mereka dengan jumlah pinjaman yang sama dari Koperasi.
Kebijakan Koperasi memasukan resiko gagal bayar dan biaya penagihan pada beban tagihan masyarakat tersebut terpaksa diambil pengurus Koperasi KMP, agar pengurus Koperasi dapat mengembalikan pinjaman untuk modal awal dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Kelurahan , yang diambil dari APBD, pinjaman untuk modal kerja dari Himbara dan membayar biaya operasional koperasi sesuai jadwal yang disepakati.
Kondisi tersebut jelas menjadi dilema, keberadaan Koperasi Merah Putih yang diperkirakan menelan anggaran hingga 400 triliun dan diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat yang berkelanjutan .
Harus berhadapan face to face dengan anggapan masyarakat bahwa uang pinjaman Koperasi tersebut adalah bantuan dari pemerintah yang tidak mesti dikembalikan seperti program Dana Bergulir beberapa saat yang lalu. Langsung di serap masyarkat tanpa punya keinginan untuk mengembalikan.
Salah satu upaya yang paling mungkin dan paling dekat untuk mengatasi agar Program Koperasi Merah Putih khususnya Unit Simpan Pinjam yang baru di launching secara Nasional pada tanggal 21 juli di Wonosobo , dapat berjalan sesuai tujuan awal pendiriannya adalah jika Pengurus RW dan organisasi dibawahnya seperti Karang Taruna , PKK dan lainnya.
Bersedia menjadi mitra usaha Koperasi sebagai penyalur dari produk – produk Koperasi terutama dalam penyaluran kredit atau pinjaman kepada warganya.
Kedekatan emosional antara RW dan organisasi ke RWan dibawahnya dengan warga serta didukung kesepakatan yang saling menguntungkan antara Koperasi, RW dan organisasi ke RWan dibawahnya akan dapat menekan resiko gagal bayar hutang warganya pada koperasi.
Dengan demikian tujuan pemerintah untuk membebaskan ketergantungan masyarakat terhadap Rentenir dan Bank Keliling sekaligus memberi solusinya melalui unit simpan pinjam KMP dapat terwujud dan terjaga keberlangsungan meski harus berhadap – hadapan dengan anggapan masyarakat yang mendistorsinya.
- Penulis: Sandi