Puluhan Narapidana Lapas Gunung Sindur Dapat Remisi Natal 2025
- account_circle Putri
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- comment 0 komentar

Foto: Dok. Lapas Gunung Sindur
bogorplus.id – 37 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, menerima remisi khusus Natal, Kamis (25/12/2025).
Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama masa pidana, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi.
Dari 64 narapidana Kristiani yang di lapas, 37 orang memperoleh pengurangan masa hukuman. Remisi tersebut tidak diberikan kepada 9 narapidana lainnya, karena mereka harus menjalani hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau memiliki catatan perilaku yang tidak memenuhi syarat.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Wahyu Indarto, menjelaskan bahwa remisi Natal diberikan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM.
“Dari 64 warga binaan beragama Kristiani, 37 orang mendapatkan remisi, sementara 9 orang lainnya tidak. Pemberian ini khusus sesuai instruksi menteri,” ujar Wahyu, di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis.
Wahyu menjelaskan bahwa pihak lapas juga menggandeng sejumlah yayasan keagamaan untuk memperkuat pembinaan rohani bagi warga binaan.
“Kami juga mengundang yayasan mitra dan membuat perjanjian kerja sama untuk membantu pembinaan keagamaan,” tambah Wahyu.
Penerima remisi terdiri dari 8 warga binaan kasus kejahatan non-narkotika dan 29 warga binaan kasus narkotika. Pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 30 hari, 45 hari, hingga 60 hari, tergantung masa pidana dan hasil evaluasi pembinaan.
Setelah penyerahan remisi, para warga binaan bersama keluarga mengikuti ibadah Natal di gereja dalam area lapas, yang berlangsung tertib. Pihak lapas memanfaatkan momen perayaan tersebut bersama yayasan umat Kristiani untuk memperkuat kerja sama pembinaan kerohanian.
Remisi Natal ini menjadi bagian penting dari pembinaan bagi para warga binaan, sekaligus upaya agar mereka dapat menjalani sisa masa pidana dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.
- Penulis: Putri








