bogorplus.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 79. 969 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, atau yang dikenal dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Sampai dengan 31 Maret tahun ini, Indonesia Anti Scam Center telah menerima lebih dari 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (11/4/2025).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini juga menyampaikan bahwa total kerugian yang dilaporkan kepada OJK mencapai Rp 1,7 triliun, meskipun dana korban yang telah berhasil diblokir sebanyak Rp 134,7 miliar.
Dalam konteks perlindungan konsumen, OJK selama periode awal Januari hingga 31 Maret tahun ini telah memberikan sanksi administratif berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan, serta menjatuhkan 21 sanksi denda kepada 20 entitas sesuai Peraturan OJK (POJK).
Kiki menambahkan bahwa selama Ramadan, OJK juga menerima banyak pengaduan terkait penipuan. Penipuan yang paling umum terjadi antara lain berkaitan dengan jual beli online, panggilan palsu (fake call), serta penawaran pekerjaan.
“Terkait dengan scam dan fraud ya itu ada 21.763 di mana modus terbanyak antara lain berupa penipuan jual-beli online, penipuan mengakui pihak lain atau fake call dan impersonation, penipuan penawaran kerja ini juga banyak terjadi selama bulan Ramadan kemarin,” tutupnya.