Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wali Nikah dalam Islam: Hukum, Peran, dan Urutan yang Berhak Menjadi Wali

  • account_circle Putri
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Ketika seorang perempuan muslim menikah, maka dia diharuskan untuk memiliki wali nikah. Bahkan jumhur ulama menyebutkan wali nikah merupakan rukun yang tak bisa dilewatkan ketika akad nikah karena memengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Dilansir dari detikHikmah, Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan, maksud perwalian nikah adalah hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan. Disebutkan bahwa wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

Ketika seorang muslim melangsungkan akad nikah, maka yang melakukan ijab qabul adalah wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali sementara qabul dilafalkan oleh suami.

Posisi Wali dalam Pernikahan

Mengenai posisi wali dalam akad nikah, para ulama berbeda pendapat. Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah sepakat bahwa wali merupakan rukun pernikahan. Dengan demikian, akad nikah tidak sah tanpa adanya wali.

Pendapat tersebut disandarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 221, “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!” Juga Surat An-Nur ayat 32, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.”

Nabi SAW melalui sabdanya juga menegaskan, menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar. Dari Aisyah, Rasul SAW berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal.

Dengan demikian, jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Kemudian, apabila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Sementara itu, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain berpandangan bahwa wali tidak termasuk rukun nikah melainkan syarat.

Mereka berpendapat bahwa apabila seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah baligh, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, maka boleh baginya melakukan akad nikah sendiri dan tanpa wali. Kendati demikian, pernikahan diwakilkan oleh wali disebut lebih baik dan sangat dianjurkan.

Hal ini disandarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.

Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka71) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Hal demikian juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

Terkait perbedaan pendapat tersebut, Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap mengemukakan pendapatnya, “Berdasarkan semua pendapat tersebut, tentunya kita lebih condong kepada pandangan Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah. Dan pendapat inilah yang dipegang kuat oleh perkawinan di Indonesia.”

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

Orang yang berhak menjadi wali nikah wanita haruslah memenuhi sejumlah syarat. Dilansir dari Fiqih Praktis 2, syaratnya yaitu laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.

Menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam; wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

1.Wali Nasab

Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup, karena yang terdekat adalah amat utama.

  • Ayah kandung,
  • Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,
  • Saudara lelaki seayah-seibu,
  • Saudara lelaki seayah saja,
  • Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,
  • Anak lelaki saudara laki-laki seayah,
  • Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu,
  • Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
  • Anak lelaki dari no. 7 di atas,
  • Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya,
  • Saudara lelaki ayah, seayah-seibu,
  • Saudara lelaki ayah, seayah saja,
  • Anak lelaki dari no. 11,
  • Anak lelaki no. 12, dan
  • Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Dengan demikian, dapat diringkas bahwa wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Dan urutan di atas harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

2. Wali Hakim

Wali hakim adalah wali yang berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

Perempuan yang akan menikah baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

Ketentuan wali hakim sendiri adalah tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.

3. Wali Tahkim

Wali tahkim adalah wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Dalam akad nikah, seseorang bisa diwakilkan wali tahkim apabila; wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali hakim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

4. Wali Maula

Wali maula merupakan majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Dengan demikian, apabila ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Rizem Aizid dalam bukunya menyimpulkan, “Dari keempat jenis, maka urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan adalah wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya.”

“Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.” tambahnya.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ponpes Al-Inayah Gunungsindur Bogor Alami Kebakaran, Kerugian Capai Rp 500 Juta

    Ponpes Al-Inayah Gunungsindur Bogor Alami Kebakaran, Kerugian Capai Rp 500 Juta

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kebakaran terjadi di Pondok Pesantren Al-Inayah yang terletak di Desa Rawakalong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Diduga api muncul akibat korsleting listrik yang menyebabkan kerugian sampai Rp 500 juta. “Perihal penanganan kebakaran, objek terbakar kamar santri pondok pesantren Al-Inayah Desa Rawakalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,” ujar Danru Damkar Sektor Parung, Mohamad Rivaldi, Minggu […]

  • penipuan Indonesia

    Global Fraud Index 2025: Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Abdul
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan sistem perlindungan terhadap tindak penipuan (fraud) paling lemah secara global sepanjang 2025. Data tersebut terungkap dalam laporan Global Fraud Index 2025 yang dipublikasikan oleh Sumsub, perusahaan verifikasi berskala internasional. Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati posisi ke-111 dengan skor indeks 6,53. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara […]

  • Dishub Kota Bogor Lanjutkan Razia Angkot Usia di Atas 20 Tahun Usai Perwali Terbit

    Dishub Kota Bogor Lanjutkan Razia Angkot Usia di Atas 20 Tahun Usai Perwali Terbit

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengonfirmasi bahwa razia terhadap angkutan kota (angkot) yang melebihi batas umur teknis 20 tahun akan dilanjutkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 diumumkan secara resmi. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa razia tersebut sebelumnya telah dilakukan secara rutin sejak 2 Januari 2026. Namun, […]

  • Pemkab Bogor Raih Rekor MURI Pelayanan 80 Jam Non-Stop

    Pemkab Bogor Raih Rekor MURI Pelayanan 80 Jam Non-Stop

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima Rekor Muri untuk kategori Mall Pelayanan Publik terlama dengan pelayanan selama 80 jam non-stop. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh tim Museum Rekor Indonesia (MURI) di Gedung Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Bogor, pada Senin (1/9/25). Capaian tersebut diraih berkat kolaborasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta dukungan instansi […]

  • Terpaksa Tidur Larut Tapi Besok Harus Bangun Pagi, Begini Tipsnya

    Terpaksa Tidur Larut Tapi Besok Harus Bangun Pagi, Begini Tipsnya

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Tumpukan pekerjaan kantor, tugas sekolah, atau aktivitas kuliah kadang mengharuskan kita untuk begadang. Meskipun tidak sehat bagi tubuh, banyak orang masih menjalani kebiasaan ini. Kebiasaan begadang bisa berdampak pada cara otak berfungsi. Contohnya adalah kecepatan reaksi dan kemampuan fokus. Selain itu, juga berpengaruh pada cara kamu mengolah dan mengingat informasi. Begadang dapat mengakibatkan […]

  • Butuh Healing? 7 Hidden Gem di Sentul yang Wajib Kamu Kunjungi

    Butuh Healing? 7 Hidden Gem di Sentul yang Wajib Kamu Kunjungi

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Wisata di Sentul gak cuma gunung pancar atau jungleland saja. Ada beberapa hidden gem di sentul yang keren dan mungkin belum kamu ketahui. Kalau kamu sedang cari destinasi yang gak jauh dari Jakarta, namun memiliki view yang gak kalah cantiknya dengan kawasan puncak ataupun Bandung maka beberapa tempat bisa jadi pilihan. Cocok untuk […]

expand_less