UU Pilkada Tak Direvisi, DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK
- account_circle Putri
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: fraksigerindra.id
bogorplus.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
Dasco menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pilkada tidak termasuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolenas) Prioritas 2026. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki rencana untuk membahas undang-undang tersebut.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia juga menambahkan bahwa gagasan mengenai pemilihan pilkada oleh DPRD belum menjadi pertimbangan bagi DPR RI.
Saat ini, menurutnya, DPR RI akan lebih memusatkan perhatian pada pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia menyatakan bahwa partai politik akan mengembangkan system dan desain konstitusi yang akan dipersiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata dia.
Untuk itu, dia meminta Komisi II DPR RI, sebagai komisi yang mengurus bidang politik dalam negeri, untuk menyampaikan kesepakatan tersebut kepada publik.
Sebelumnya, beberapa partai politik yang mendukung pemerintah telah menyatakan dukungan untuk agar Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, ada juga sejumlah partai politik yang menolak dengan alasan bahwa Pilkada seharusnya tetap dilaksanakan secara langsung.
- Penulis: Putri







