Uang Korban Pencurian di Bogor Belum Dikembalikan, Kejari Bilang Begini
- account_circle Sandi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Eko Suhardana, korban pencurian di Kabupaten Bogor. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Nur Eko Suhardana, korban pencurian di Kabupaten Bogor, dibuat heran saat mengambil kembali barang bukti miliknya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Dari empat barang bukti yang dikembalikan, satu item penting justru hilang yaitu uang tunai Rp50 juta.
“Barang bukti yang dikembalikan ke saya tidak lengkap. Motor, surat-surat, dan dua smartphone ada. Tapi uang Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan,” kata Nur Eko, Kamis (21/8/).
Nur Eko mengaku kecewa, sebab putusan Pengadilan Negeri Cibinong nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi secara jelas menyebut barang bukti dikembalikan kepada korban.
Ia menegaskan, jika dalam 1×24 jam uang itu tidak kembali dalam wujud asli, pihaknya siap melapor ke Komisi III DPR RI.
“Saya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberi klarifikasi dan kejelasan, kemana larinya barang bukti tersebut. Mekanisme penyimpanan barang bukti harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menepis dugaan hilangnya uang. Menurutnya, uang barang bukti masih aman tersimpan sesuai prosedur.
“SOP kita jelas. Pembuatan berita acara butuh 2 jam, konfirmasi ke bank 1 hari, dan penerimaan putusan 2 hari. Jadi total 3 sampai 5 hari. Biasanya di hari kedua atau ketiga sudah beres,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan Kementerian Keuangan, uang hasil rampasan atau barang bukti tidak boleh disimpan di brankas, melainkan wajib dititipkan di rekening penampungan.
“Supaya tidak disalahgunakan oknum, uang disimpan di rekening penampungan dan ditransfer langsung ke rekening korban setelah putusan. Kalau mau cepat, tinggal kasih nomor rekening, besok atau lusa bisa langsung masuk. Kami upayakan anggota tidak bersentuhan dengan uang,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi