Trotoar Jalan Mayor Oking Steril dari PKL, Satpol PP Lakukan Pengawasan Ketat
- account_circle Putri
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: Istimewa
bogorplus.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memastikan bahwa trotoar di Jalan Mayor Oking, dekat Stasiun Bogor, kini bebas dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat di lapangan setelah penertiban PKL di area itu.
“Sejak hari Senin sampai hari Rabu ini kawasan Jalan Mayor Oking sekitar Stasiun Bogor sudah steril dari PKL. Kami masih terus melakukan penjagaan di lokasi dengan penugasan personel dari pagi hingga malam hari,” ujar Surya saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Surya menjelaskan, pembersihan trotoar di Jalan Mayor Oking dari PKL bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta menjaga ketertiban masyarakat dan mengurangi kemacetan di sekitar stasiun.
Dia menyatakan bahwa sekita 94 PKL, sebagian besar adalah pedagang makanan yang menggunakan gerobak dorong, telah patuh dan tidak lagi berjualan di area yang tidak diperuntukkan.
“Sebelum sterilisasi kawasan dan penertiban PKL, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi beberapa hari sebelumnya. Sekitar 80 persen PKL mengikuti dan memindahkan sendiri gerobaknya, sehingga tidak lagi berjualan dan kawasan tersebut kembali sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.
Namun, Surya menekankan bahwa Satpol PP Kota Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi di masa mendatang.
Jika masih ada PKL yang tetap berjualan, tindakan tegas akan segera diambil tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.
“Kalau masih ada yang ngeyel ke depannya, kami langsung ambil tindakan. Tidak ada lagi sosialisasi. Sebelumnya kami juga mengamankan sekitar tiga gerobak dan empat barang lainnya karena masih ada yang nekat berjualan dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai aturan,” katanya.
Mengenai mekanisme hukuman, Surya menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Bogor akan merujuk pada Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan sanksi administratif dalam upaya menjaga ketertiban umum.
Ke depannya, Satpol PP Kota Bogor akan terus melakukan evaluasi untuk menentukan metode pengamanan yang paling efektif, baik melalui patrol rutin maupun pengawasan yang berkelanjutan, agar kawasan tersebut tetap bebas dari aktivitas PKL.
“Kami masih terus megevaluasi agar menemukan pola yang paling efektif. Nantinya PKL yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif maupun denda berdasarkan Perwali dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ucapnya.
- Penulis: Putri







