TNGHS : Perlu Bentuk Satgas Tangangi Penambang Emas Ilegal di Gunung Halimun
- account_circle Sandi
- calendar_month Ming, 26 Okt 2025
- comment 0 komentar

Spanduk larangan penambang Ilegal yang dikeluarkan oleh pihak TNGHS. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id-Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) belakangan ini marak di wilayah Kabupaten Bogor maupun Lebak Banten.
Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) terus berupaya untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal tersebut.
“Kami terus berupaya melakukan berbagai tindakan di lapangan baik pencegahan dan penindakan selalu menemui jalan buntu,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Bogor Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Dudi Mulyadi, Minggu (26/10).
Berdasarkan pendataan dari pihak TNGHS terdapat sekitar 250 tenda PETI di wilayah blok Cibuluh dan sekitanya.
Tenda berwarna biru itu terekam oleh kamera Citra Satelit Google Maps di Gunung Halimun.
Dudi mengungkapkan, pelaku PETI hampir 90 persen merupakan warga yang diduga berdomisili di Kabupaten Lebak Banten dan sisanya merupakan penduduk Kabupaten Bogor.
“Pelaku penambang emas tanpa izin itu sebagian besar diduga berasal warga Kabupaten Lebak Banten,” ungkapnya.
Akitivitas PETI itu telah terjadi sekitar tahun 1990 silam. Pada Tahun 1998, pihak TNGH berupaya melakukan operasi gabungan seluruh aparat melibatkan polhut, polisi, TNI maupun Pol PP.
Hasil nya positif peti dapat terhenti aktivitas nya, kemudian upaya pencegahan telah dilakukan dengan memancangkan spanduk larangan dan himbauan.
“2017 pernah dilaksanakan operasi gabungan dgn melibatkan aparat gabungan, para pelaku peti sempat keluar, namun ketika opsgab selesai para pelaku peti kembali masuk di lokasi,”katanya.
Maka itu Dudi menilai perlu ada satgas khusus untuk mencegah aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Salah satunya dengan membatasi peredaran sianida atau merkuri yang merupakan bahan kimia untuk memisahkan emas dan bijihnya. Bahan itu kerap digunakan oleh penambang emas ilegal.
“Pada bulan April tahun 2025 Kami melakukan himbauan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi degan pemasangan spanduk atau baliho pada titik jalan yang biasa dilalui oleh pelaku PETI,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi


