Terjerat Iming-Iming Pernikahan WNA, Perempuan Asal Bogor Jadi Korban TPPO
- account_circle Abdul
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Nasib pahit harus dialami Meri Aldawiyah (22), warga Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Alih-alih mendapatkan kehidupan mapan seperti yang dijanjikan, Meri justru menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan bersama warga negara asing asal Provinsi Hainan, Tiongkok.
Kasus yang menimpa Meri diduga melibatkan jaringan agen ilegal yang terorganisasi, mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta, hingga ke Cina. Meri sebelumnya diiming-imingi kehidupan sejahtera dan fasilitas mewah apabila bersedia dinikahi secara siri oleh pria asing yang telah disiapkan oleh agen.
Kuasa hukum Meri, Dian Akhyar, mengungkapkan bahwa kliennya bukan satu-satunya korban. Ia menyebut kasus serupa juga menimpa perempuan asal Sukabumi yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Kasus ini sudah rame di beberapa bulan yang lalu, kalau di Sukabumi kemari Rini kalau di Kabupaten Bogor ini. Kasusnya hampir sama, cuma kemarin beliau dibantu KDM, sementara Meri dibantu Bupati dan Pak Kapolres,” kata dia, Rabu 4 Februari 2026.
Menurut Dian, agen asal Kabupaten Bogor berinisial IIP menjadi pihak yang pertama kali menawarkan pernikahan tersebut. Agen tersebut menjanjikan kehidupan nyaman dan jaminan ekonomi dari calon suami Meri yang berada di Cina.
“Dia diimingi hidup enak setelah ia dinikahi secara sirih oleh warga negara asing yang difasilitasi oleh agen pribadi saudara IIP CS itu untuk yang di Kabupaten Bogor, untuk yang di Jakarta ada yang namanya ko Apuk juga dan kawan-kawannya,” jelasnya.
Untuk meyakinkan Meri, agen disebut memberikan uang tunai sebagai mahar pernikahan dengan nominal besar. Namun, uang tersebut diduga menjadi bagian dari skema perdagangan orang.
“Motif pengantin pesanan itu tidak saling kenal sebelumnya. Jadi istilah nya agen perjodohan. Jadi dia dikasih sejumlah uang mahar sekitar Rp70 juta. RP20 juta untuk agen nya, Rp50 juta buat si Client kita ini. Namun Rp50 juta itu tidak semua diberikan karena itu tadi, ada permainan diantara mereka,” papar Dian.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa praktik TPPO ini berjalan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak lintas wilayah, termasuk penerjemah yang mendampingi proses pengiriman korban ke luar negeri.
“Yang pertama di Kabupaten Bogor itu IIP Syaripudin, dia yang mengenalkan meri kepada agen yang ada di wilayah Jakarta, di sana itu ada ko apuk. Ada penerjemah nya ci lili dan kawan-kawan yang lain,” tutupnya.
- Penulis: Abdul







