Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tega Membunuh Temannya Sendiri : Motif Ingin Menguasai Motor Korban

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Pria bernama Herdi Jatnika (39) ternyata sangat tidak bersyukur. Setelah mendapatkan tempat tinggal selama beberapa hari, ia justru tega membunuh temannya sendiri, Muhammad Arif Widodo yang dikenal dengan nama Abib (43).

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Nusa Penida, Bekasi Timur, Kota Bekasi, di mana Abib ditemukan tewas pada Senin (3/3). Jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk, terbungkus tikar, dan tertumpuk di atas kasur.

Polisi segera melakukan penyelidikan atas penemuan mayat tersebut dan berhasil menangkap Herdi Jatnika, yang tidak lain adalah teman korban sendiri. Tindakan keji Herdi merenggut nyawa Abib, didorong oleh niat untuk memiliki sepeda motor milik korban.

Pembunuhan tersebut berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Herdi meminta izin untuk menginap di rumah Abib mulai 17 Februari 2025, dengan alasan agar lebih dekat dengan tempat kerjanya sebagai petugas keamanan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Namun, alih-alih berterima kasih, Herdi justru tega menghabisi nyawa temannya dengan memukulnya menggunakan balok kayu berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat yang membusuk di rumah korban. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku tidak lama dari 24 jam setelah penemuan mayat tersebut.

“Korban dibunuh oleh pelaku yang merupakan teman SD korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).

Herdi ditangkap di wilayah Bekasi, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya yan keji, Herdi diancam dengan pasal berlapis Kombes Adi Ary menjelaskan bahwa Herdi dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau meksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang ppembunuhan, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atlet Menembak Kabupaten Bogor Borong 10 Medali di Kejurda Jabar 2025

    Atlet Menembak Kabupaten Bogor Borong 10 Medali di Kejurda Jabar 2025

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Atlet menembak Kabupaten Bogor kembali meraih prestasi dalam ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Jawa Barat dan Jabar Open 2025. Para atlet berhasil memborong total 10 medali, pada ajang tahapan Road to Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. Tim menembak Perbakin Kabupaten Bogor yang dinakhodai Farid Ma’rup sukses meraih 3 medali emas, 3 […]

  • Bupati Bogor Tinjau Misa Malam Natal di Cibinong

    Bupati Bogor Tinjau Misa Malam Natal di Cibinong

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

           

  • Jelajah Kuliner Malam Surabaya: 13 Tempat Makan Paling Ramai dan Lezat

    Jelajah Kuliner Malam Surabaya: 13 Tempat Makan Paling Ramai dan Lezat

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Meski tak semegah Jakarta, Surabaya menjadi pusat ekonomi nasional sehingga aktivitas kota ini berjalan hingga larut malam. Hal ini pun berlaku bagi sektor kuliner Surabaya. Itu sebabnya Anda tidak akan kesulitan menemukan kuliner malam Surabaya yang menggugah selera saat berlibur ke sana. Rekomendasi 13 Kuliner Malam di Surabaya 1. Rawon Setan Dinamai Rawon […]

  • Kasus Suap Hakim Vonis Lepas CPO, Deretan Mobil Disita Jampidsus

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Langkah ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022. Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12-13 April 2025.Penggeledahan dilakukan pada […]

  • KORMI Kabupaten Bogor Dukung Penuh KolaboRun 2026, Dorong Fun Run Inklusif bagi Anak Disabilitas

    KORMI Kabupaten Bogor Dukung Penuh KolaboRun 2026, Dorong Fun Run Inklusif bagi Anak Disabilitas 

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap menggelar KolaboRun 2026 pada Minggu, 15 Februari mendatang.   Kegiatan ini menampilkan fun run inklusif yang melibatkan anak-anak ‘istimewa’ dari NPCI, SOIna, PPDI, serta berbagai elemen olahraga di Kabupaten Bogor.   Event ini menjadi istimewa karena anak-anak penyandang disabilitas akan berlomba dalam rute 1 kilometer, memberikan pengalaman berlari yang […]

  • Bawaslu Kabupaten Bogor Mejeng di CFD Tegar Beriman, Warga Bisa Cek DPT

    Bawaslu Kabupaten Bogor Mejeng di CFD Tegar Beriman, Warga Bisa Cek DPT 

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bawaslu Kabupaten Bogor turut meramaikan Car Free Day ( CFD) yang berlangsung di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Minggu (16/11). Markot khas dari Bawaslu Warsa dan Wasri pun menyampa masyarakat yang tengah berolahraga di CFD Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan pihaknya sengaja datang meramaikan CFD untu memberikan edukasi […]

expand_less