Tak Perlu Antre Lama, Ini Cara Bikin SKCK Online 2025 dengan Mudah
- account_circle Dheza
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025
- comment 0 komentar

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. (Dok.Polres Halmahera Tengah)
Bogorplus.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang hingga kini masih sering dibutuhkan masyarakat.
Mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga mengurus berbagai keperluan administrasi lain, SKCK selalu menjadi syarat yang wajib dipenuhi.
Namun, antrean panjang dan proses manual seringkali menjadi keluhan masyarakat.
Waktu yang terbuang, prosedur berulang, hingga biaya tambahan untuk fotokopi dan persyaratan lain kerap dianggap merepotkan.
Menjawab keluhan itu, Polri kini menghadirkan layanan digital melalui Super Apps Presisi, aplikasi resmi yang memungkinkan masyarakat membuat SKCK secara online.
Dengan sistem digital, masyarakat tidak lagi harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi.
Untuk itu, simak syarat dan cara lengkap untuk membuat SKCS secara online selengkapnya.
Syarat Dokumen SKCK Online
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dalam bentuk scan atau foto digital yang jelas, antara lain:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
Disarankan semua dokumen dibuat dalam format JPEG atau PDF agar lebih mudah diunggah ke aplikasi.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Biaya resmi pembuatan SKCK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp30.000.
Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi saat pencetakan SKCK.
Besaran tarif tersebut diatur dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Peraturan Pemerintah tentang Tarif Layanan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri.
Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut.
Cara Membuat SKCK Online 2025
Masyarakat kini tak perlu lagi berlama-lama antre di kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Melalui Super Apps Presisi, pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online dengan tahapan yang cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya.
1. Unduh dan Instal Aplikasi
Masyarakat dapat mencari aplikasi Super Apps Presisi di App Store atau Play Store, lalu menginstalnya di perangkat ponsel.
2. Registrasi dan Buat Akun
Setelah aplikasi terpasang, pemohon wajib mendaftarkan diri dengan mengisi data pribadi.
Pada tahap ini, sejumlah dokumen perlu diunggah, di antaranya KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta NPWP jika tersedia.
3. Ajukan Pembuatan SKCK
Di halaman utama aplikasi, pilih menu SKCK, kemudian klik “Ajukan SKCK”.
Ikuti petunjuk yang tertera dengan cermat agar data yang diinput sesuai kebutuhan.
4. Isi Data dan Lakukan Pembayaran
Masukkan data tambahan sesuai keperluan pengajuan. Proses ini diakhiri dengan pembayaran biaya administrasi menggunakan BRI Virtual Account.
5. Terima Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, sistem akan mengirimkan barcode pendaftaran ke alamat email yang didaftarkan.
Barcode ini menjadi bukti resmi pengajuan SKCK secara online.
6. Cetak SKCK di Kantor Polisi
Langkah terakhir adalah mendatangi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa barcode pendaftaran, bukti pembayaran, serta dokumen asli.
Petugas akan melakukan pemeriksaan akhir sebelum mencetak SKCK.
Kehadiran SKCK online 2025 ini pun menjadi terobosan penting di tengah meningkatnya kebutuhan dokumen administrasi.
Demikian informasi mengenai cara membuat SKCK online dan syarat lengkapnya.
- Penulis: Dheza