Siapa Udar Pristono? Ini Jejak Karier Eks Kadishub DKI Jakarta Era Jokowi-Ahok yang Meninggal Dunia
- account_circle Dheza
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025
- comment 0 komentar

Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, meninggal dunia. (Instagram)
Bogorplus.id – Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, meninggal dunia pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 08.02 WIB.
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka di Komplek Liga Mas Blok F No. 6, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Prosesi pemakaman tersebut dilakukan setelah salat Ashar di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke rahmatullah, suami/ayah kami tercinta Udar Pristono bin Soebardi pada hari Senin, 25 Agustus 2025 pukul 08.02 WIB,” tulis pernyataan resmi keluarga.
Pihak keluarga juga memohon doa agar almarhum diterima amal ibadahnya, diampuni segala dosanya, dan ditempatkan di surga Allah SWT.
Di balik kabar duka tersebut, seperti apa jejak karier ks Kadishub DKI Jakarta Era Jokowi-Ahok.
Siapa Udar Pristono?
Udar Pristono dikenal sebagai birokrat yang meniti karier di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namanya mencuat setelah dipercaya menjabat sebagai Kepala Dishub DKI Jakarta sejak 2010.
Ia memimpin instansi tersebut pada masa Gubernur Fauzi Bowo (Foke) dan masih bertahan hingga awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebagai pejabat publik, Udar sempat terlibat dalam berbagai program transportasi ibu kota, termasuk pengembangan layanan bus TransJakarta yang menjadi salah satu proyek andalan Pemprov DKI.
Meski berpengalaman dalam dunia birokrasi, perjalanan karier Udar tak lepas dari kontroversi.
Namanya menjadi sorotan tajam publik setelah terjerat kasus pengadaan bus TransJakarta tahun 2012–2013.
Dalam kasus tersebut, Udar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp402,364 miliar, atau setidaknya Rp63,965 miliar.
Ia dinilai bersama sejumlah pejabat Dishub lain, rekanan, serta Direktur BPPT Prawoto melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan bus.
Atas perbuatannya, Udar Pristono dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal-pasal lain terkait pencucian uang (TPPU).
- Penulis: Dheza