Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 17 Bangli di Pasar Cibinong
- account_circle Sandi
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 17 Bangli di Pasar Cibinong. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar sebanyak 17 bangunan liar di Jalan HR Lukman atau belakang Pasar Cibinong, Rabu (14/1).
Belasan bangunan liar disana melanggar aturan berdiri diatas tanah negara selama belasan tahun lamanya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara mengatakan pihaknya sebelum melakukan pembongkaran telah mengirimkan surat pemberitahuan.
“Bangunan liar yang dibongkar ini berdiri di ruang milik jalan atau bangunan di tanah milik negara,”ujarnya.
”Kami memberikan surat pemberitahuan dengan waktu 7×24 kepada pemilik bangunan tersebut,”sambungnya.
Kata Rhama, setelah memberikan surat pemberitahuan itu, mereka menerima bahkan ada yang membongkar secara mandiri.
Rencananya, kata dia, setelah ditertibkan pedagang itu akan direlokasi ke Pasar Cikema jika memang mereka akan berjualan.
”Ini kita relokasi kita arahkan tetap ke Cikema, kalau misalkan memang dia mau jualan di Cikema. Intinya dia memang melanggar langsung kita tertibkan,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi







